News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Diancam Dipolisikan, KPK: Kami Tetap Lakukan Upaya Hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan sprindik baru untuk kembali menetapkan Setya Novanto (SN).

Pihak kuasa hukum Setya Novanto, mengancam akan mempolisikan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya," tegas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Dikonfirmasi atas hal itu, KPK tidak ambil pusing. Melainkan KPK akan tetap mengusut kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

"‎Silahkan saja, pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan (melapor), yang pasti KPK akan melakukan upaya dan tindakan dalam penangnan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (7/10/2017).

Febri melanjutkan hingga kini, penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut beberapa point yang ada di proses praperadilan.

Terutama soal pertimbangan hakim yang mengatakan bukti yang pernah digunakan untuk kasus Irman dan Sugiharto tidak bisa digunakan lagi untuk penyidikan Setya Novanto.

Baca: Relawan Berharap Pendamping Jokowi 2019 dari Kalangan Menteri

‎Disinggung soal kapan KPK akan segera mengeluarkan sprindik baru, Febri enggan menjawab rinci karena saat ini penyidik masih terus menganalisis putusan praperadilan.

"Kami belum bicara langkah apa yang akan dilakukan. Yang pasti sekarang kami serius mencermati fakta persidangan di praperadilan. Melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini