LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum dijebloskan ke Tahanan Cabang KPK yang baru diresmikan Jumat (6/10/2017) pagi, tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijebloskan ke tahanan tersebut pada malam harinya.
Bupati Rita adalah tahanan baru pertama yang akan menempati rutan KPK bersama dengan 11 tahanan kasus korupsi lainnya, yang dipindah dari rutan KPK di gedung lama, ke Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Sehingga terdata pada Sabtu (7/10/2017) dini hari, ada 12 tahanan yang mendekam di tahanan cabang KPK seluas 839,4 m2 dengan kapasitas 37 orang.
Baca: Emas 15 Kg Milik Bupati Kukar, Tidak Pernah Dilaporkan ke Negara
Meski berada di areal gedung Merah Putih, tepatnya di bagian belakang. Usai diperiksa, Bupati Rita tetap dibawa menggunakan mobil tahanan ke ruang tahanan. Padahal jika berjalan kaki, hanya membutuhkan waktu kurang lebih lima menit.
Ditemui usai dijebloskan ke tahanan, Rita mengaku lelah dan ingin istirahat karena terlalu lama menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya, ini (pemeriksaan) sudah terlalu lama, ibu (Rita) mau istirahat dulu (ke tahanan)," ucap Novel, kuasa hukum Bupati Rita.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat dibawa ke Rutan cabang KPK, Bupati Rita terlebih dulu harus menjalani registrasi.
Lanjut, Bupati Rita akan ditempatkan di ruang isolasi yang ada di tahanan blok perempuan selama kurang lebih satu minggu.
"Biasanya tahanan baru ditempatkan di sel isolasi, setelah itu baru digabungkan dengan tahanan lain di kamar tahanan. Dalam satu kamar tahanan, ada yang kapasitas tiga dan lima orang," terang Febri.
Baca: Jika Sukses di Synchronize Fest, Yadi Diajak Bosnya Jualan Tahu Bulat di Pameran Lain
Usai Bupati Rita menghuni sel isolasi, tampak beberapa kerabat dan anak buahnya yang bergerombol menuju ke Tahanan Cabang KPK.
Mereka yang didominasi kaum hawa ini membawa beberapa keperluan Bupati Rita seperti pakaian, selimut hingga beberapa bantal baru berwarna putih yang masih diplastik.
Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.
Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.
Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.