"Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi," kata Fahira.
Baca: Ditembak Suami Hingga Tewas, Proyektil yang Menembus Tubuh PNS Cantik Tak Lagi Berbentuk
Tidak hanya melakukan penindakan hukum, sanksi lain harus diberikan pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap siapa saja yang terkait dengan praktik pornografi ini.
"Jika itu benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik dan pengelola gedung juga harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedungnya agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum," katanya.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan segala bentuk praktik prostitusi kepada aparat berwajib.
"Saya juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan dilingkungannya," kata Fahira.
Baca: Tersangka Masih Sembunyikan Senjata Api yang Menewaskan PNS Cantik di Bogor
Diberitakan sebelumnya, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K.
Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.