News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Hari Ini, KPK Periksa 2 Anak Buah Bunda Sitha

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi terkait kasus korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017, hari ini, Senin (9/10/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi tersebut adalah anak buah dari Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno ‎(SMS)‎, tersangka di kasus ini.

Baca: Hari Ini, Bareskrim Kembali Periksa Syahrini Terkait Kasus First Travel

‎"Dua saksi, Irkar Yuswan Apendi, Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah dan Chairul Huda, Kadis Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Tegal‎ diperiksa untuk tersangka SMS," ucap Febri, Senin (9/10/2017).

Selain memeriksa dua saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi‎ (CHY).

"CHY, PNS di Kota Tegal juga diperiksa sebagai tersangka," tambah Febri.

Baca: Tak Sabar Tuntaskan Kasus Korupsi, Novel Baswedan Akan Aktif di KPK November

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Baca: Dahlan Iskan Sempat Pamerkan Mobil Listrik Selo Kepada Jokowi

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dalam kasus ini setidaknya sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK, baik di daerah maupun di gedung KPK di Jakarta.

‎Beberapa saksi yang pernah diperiksa diantaranya Dr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini