News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Suap Hakim

Kasus Menjerat Ibunda Aditya Sudah Disupervisi KPK Sejak 2014

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang sebesar 64000 dolar Singapura yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang melibatkan anggota DPR dan hakim, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT yaitu anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terkait dugaan suap penanganan perkara ditingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasus TPAPD Kab. Bolaang Mongondow yang saat ini diduga ingin dipengaruhi dalam kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ternyata sejak 2014 lalu telah disupervisi oleh KPK.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan Polres Bolaang Mongondow dan supervisi kami (KPK) lakukan sejak 2014," kata Febri, Senin (9/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎berkat kerjasama yang baik antara KPK dan Polri, sejumlah pihak dalam kasus ini sudah diproses ke pengadilan Tipikor.

Dimana enam diantaranya sudah dijatuhi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, yaitu: Cimmy Wua, PPTK baru, Mursid Potabuga, PPTK lama, Ferri Sugeha, PA, Farid Asimin, KPA, IKRAM lasinggaru, Bendahara, dan Suharjo Makalalag, Ka Dinas Pertambangan selaku pihak ke-3

"Sementara itu, untuk mantan Bupati, Marlina Moha S masih dalam proses banding saat ini," ucap Febri.

Baca: Tiga Tahun Jokowi-JK, Ketua MPR Minta Jokowi Hentikan Kegaduhan

Kasus ini, diungkapkan Febri telah menjadi perhatian bersama KPK-Polri agar dituntaskan.

Febri juga berharap agar indikasi suap terhadap Kepala PT Manado tidak membuat penanganan perkara ini berhenti, karena selain terdakwa Marlina, saat ini masih ada satu perkara yang berada di tahap Penyidikan yang memproses pihak peminjam dana TPAPD.

"Informasi yg kami terima, berkas masih antara Polri dan Kejaksaan. Penanganan kasus ini termasuk salah satu contoh dari cukup banyak perkara yang ditangani melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini