News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transfer Dana Jumbo

KPK Dalami Peran Ibunda Dalam Suap Aditya Moha kepada Hakim Sudiwardono

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.

Uang dari Aditya Moha itu diduga agar hakim Sudiwardono tidak melakukan penahanan dan mengabulkan pengajuan banding ibundanya, mantan Bupati Bolaong Mongondo, Marlina Moha Siahaan, yang telah divonis lima tahun penjara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pertemuan dan komunikasi antara Aditya dan ibundanya, Marlina Moha, menjadi bagian yang didalami oleh penyidik.

"Saya belum mendapatkan informasi sejauh mana komunikasi atau permintaan atau kerja sama antara Terdakwa MMA dengan AAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, tentu itu jadi dalam satu bagian yang kami dalami," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Diketahui selepas dari tahanan, Marlina Moha sempat beberapa hari berada di Jakarta. Ia berada di Jakarta sebelum anaknya, Aditya Moha yang juga anggota DPR RI, ditangkap oleh tim KPK pada Jumat (6/10/2017) malam. Diduga terjadi pertemuan antara Marlina Moha dan anaknya itu.

Menurut Febri, saat ini penyidik masih fokus pada pendalaman komunikasi rencana pertemuan antara Aditya Moha dam hakim Sudiwardono hingga akhirnya keduanya tertangkap melakukan serah terima uang di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam lalu. Janjian pertemuan yang menggunakan kode "pengajian" di antara keduanya di antaranya terjadi pada Kamis, sehari sebelum dilakukan serah terima uang.

Adapun pendalaman aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini di antaranya dengan mempelajari rekaman CCTV hotel dan bukti pemesanan kamar hotel hakim Sudiwardono dari Aditya Moha.

Baca: Syahrini Akhirnya Akui Dapat Fasilitas VVIP dengan Harga Miring dari First Travel

"Itu dipelajari terlebih dahulu agar terlihat relasi secara utuh aktor-aktor dalam kasus ini," kata Febri.

Febri memastikan pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, tidak terkecuali dugaan adanya peran Malrlina Moha mengarahkan anaknya, Aditya Moha, untuk menyuap hakim Sudiwardono.

"Dalam proses penyidikan, tentu akator terkait akan kami cermati, kami akan lihat relasi satu dengan lainnya. Apakah memang ada hubungan atau perbuatan bersama-sama atau tidak," kata Febri.

"Tapi, sejauh ini kami belum menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 (turut serta), karena kami masih menduga indikasi pemberian terjadi antara AAM ke Ketua Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini