TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Penyidik memerlukan keterangan dari Aiman sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Aris melaporkan Koordinator ICW Donal Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca: Buwas Nilai Bandar Narkoba Layak Dicincang, Ini Kata Politikus Demokrat
Terutama dalam wawancara di salah satu program Kompas TV yang dipandu oleh Aiman.
Aiman pun memenuhi panggilan polisi hari ini.
Aiman mengatakan, akan menjawab pertanyaan dari penyidik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Karena seharusnya produk pemberitaan Pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP tentang pidana, tapi melalui Undang-Undang 40 tentang pers," ujar Aiman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Baca: Ada 4 Janji Anies-Sandi yang Sulit Dilaksanakan, Apa Saja Itu?
Aiman berpendapat, tayangannya yang menghadirkan Donal Fariz didasari Undang-Undang Pers terutama pada Pasal 15 angka 2. Disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers diselesaikan permasalahannya melalui dewan pers
"Seharusnya diselesaikan di dewan pers, karena bahaya sekali, ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau katakanlah salah mengutip data, tapi langsung diproses hukum, bukan di dewan pers," ujar Aiman.
Baca: Hari Pertama Kerja Usai Perawatan di RS, Ini Kegiatan Setya Novanto
Aris melaporkan Koordinator ICW Donal Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pernyataan Donal dianggap mencemarkan nama baik Aris saat diwawancarai Aiman.
Penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak-pihak Kompas kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.