News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Batu

Iwan Budianto Pertanyakan Kaitan Hotel Miliknya dengan OTT Wali Kota Batu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinggi Arema FC nonaktif, Iwan Budiantodi Gedung KPK, Rabu (12/10/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Di sela pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, TA 2017 di KPK, Rabu (11/10/2017).

‎Petinggi Arema FC nonaktif, ‎Iwan Budianto yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu sempat bertanya ke penyidik soal hotel miliknya, Hotel Ijen Suites apakah ada kaitan dengan kasus ini atau tidak.

"‎Saya tadi tanya juga ke penyidik, apakah hotel milik saya dijadikan tempat perkara? Atau transaksi (suap) disana? Penyidik bilang tidak. Jadi saya dipanggil, diundang sebagai Direktur Utama Ijen Suites karena mereka ketahui saya sebagai Direktur disana," ujar Iwan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Iwan juga menambahkan meski dirinya sudah lama mengenal Eddy Rumpoko, ‎namun dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal kasus yang menjerat Eddy di KPK.

‎Lebih lanjut, dalam pemeriksaan tadi, Iwan mengaku dicecar penyidik soal hubungannya dengan Eddy Rumpoko.

"Tadi saya cuma delapan pertanyaan. Pripsipnya hari ini pertanyaan yang ringan-ringan saja. Apakah saya mengenal Pak Eddy rumpoko? Ya tentu saya mengenal," ungkap Iwan.

Pada penyidik, Iwan mengaku mengenal Eddy Rumpoko ‎jauh sebelum Eddy Rumpoko menjadi Kepala Daerah.

Perkenalan antara keduanya terjalin sejak 1997 disaat mereka sama-sama menjadi seorang pengusaha.

"‎Ditanya apakah saya mengenal Pak Eddy, apakah saya punya hubungan kekerabatan atau tidak? Soal itu saja. Kedekatan saya dengan Pak Eddy itu sebelum beliau jadi wali kota, kan dia pengusaha dulunya. Saya sudah kenal dia jauh sebelum jadi wali Kota tahun 1997 atau 1998 lalu, saat beliau jadi pengusaha properti yang cukup besar. Saya juga pernah beli properti dari dia," tambah Iwan.

Baca: Investasi Lebih Besar dari Tabungan, Indonesia di Ambang Resesi Menyakitkan

Baca: Tarif Cukai Rokok Kembali Naik, Diumumkan Paling Lambat Minggu Depan

Selain memeriksa Iwan, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang juga diperiksa untuk Eddy Rumpoko, yaitu dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Yusuf Risanto dan Kelapa Cabang PT Kartika Sari Mulia, Hariyanto Iskandar.

Saksi Yusuf Risanto, tidak ‎hadir memenuhi panggilan lantaran sedang melanjutkan studi di Cina. Penyidik akan berkoordinasi dengan PJKAKI untuk kemungkinan melakukan pemeriksaan di luar negeri.

Diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan ‎(OTT) pada Sabtu (16/9/2017) itu.

Selain Edy Rumpoko, ada juga pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap. Sementara satu lagi, sebagai penerima adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.

Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota. Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini