TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persidangan terdakwa Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin terpaksa ditunda karena dia menderita sakit.
Musa yang didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengatakan tidak sanggup melanjutkan persidangan.
Saat persidangan, Musa terlihat beberapa kali memegangi dadanya menggunakan tangan kiri.
Baca: 30 Hektar Lahan Aset Pemprov DKI Siap Dibangun Pemukiman Pemasyarakatan
"Saudara sehat hari ini?" tanya hakim ketua Mas'ud di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Saya divonisnya enggak sehat Yang Mulia. Kurang sehat hari ini," jawab Musa Zainuddin.
"Enggak bisa memberikan keterangan hari ini?" kembali Hakin Mas'ud bertanya.
"Enggak fokus Yang Mulia," jawab Musa.
Baca: Anies Bakal Jarang Lakukan Hal Ini Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta, Apa Saja?
Majelis hakim memaklumi alasan Musa.
Sejatinya, Musa akan diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Sidang kemudian diputuskan ditunda hingga 18 Oktober 2017.
Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi politikus Partai Kebangkitan Bangsa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.