TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah Jurnalis, Aiman Witjaksono, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV, Rosiana Silalahi datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Aiman dan Rosi sapaan akrab Rosiana, akan bersaksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Baca: Aiman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelaporan Aris Budiman
Aris melaporkan Koordinator ICW Donal Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik saat tampil dalam program yang dipandu Aiman.
"Kami taat pada hukum, tapi sebagai pemimpin redaksi, program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaidah jurnalisitik yang baik," ujar Rosi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Baca: Anies Bakal Jarang Lakukan Hal Ini Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta, Apa Saja?
Sementara Aiman berpendapat, tayangannya yang menghadirkan Donal didasari Undang-Undang Nomor 40 Pers terutama pada Pasal 15 angka 2.
Disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers diselesaikan permasalahannya melalui dewan pers.
Baca: Menteri Agama Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
"Seharusnya diselesaikan di dewan pers, karena bahaya sekali, ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau katakanlah salah mengutip data, tapi langsung diproses hukum, bukan di dewan pers," ujar Aiman.
Aris melaporkan Koordinator ICW Donal Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pernyataan Donal dianggap mencemarkan nama baik Aris saat diwawancarai Aiman.
Penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak-pihak Kompas kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.