News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari 30 Parpol yang Punya Akses SIPOL, Baru 25 Partai yang Sudah Isi Data

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) resmi mendaftar ke Kantor KPU Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10/2017). Kedatangan pengurus DPC PDIP Kota Medan ini bertujuan mendaftarkan partai berlambang banteng untuk mengikuti proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setiap partai politik yang akan ikut Pemilihan Umum‎ (Pemilu) 2019 wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun, hingga saat ini dari 30 parpol baru 25 yang sudah melengkapi data di SIPOL tersebut.

"Dari 30 parpol yang sudah diberikan akses dalam artian mengajukan surat tentang siapa adminnya. Sampai saat ini yang mengisi sudah 25 partai," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

‎Hasyim enggan membeberkan partai mana saja yang belum mengisi SIPOL tersebut.

Dia hanya menyebut ada 20 partai yang sudah 75 persen dalam proses pengisian SIPOL.

Baca: Jokowi Janjikan 1.850 Km Jalan Selesai Dibangun Tahun 2019

Baca: Dinilai Rasialis, Dove Cabut Iklan Pendeknya di Media Sosial

KPU, kata Hasyim telah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi parpol untuk mengisi SIPOL. Pihaknya menyediakan helpdesk untuk para parpol berkonsultasi atau mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam pengisian SIPOL.

"Kenapa kita buka helpdesk itu untuk fasilitasi akses SIPOL, karena itu tugas KPU. Semua pertanyaan kita catat semua apa persoalannya, solusi, semua tercatat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini