Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap partai politik yang akan ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun, hingga saat ini dari 30 parpol baru 25 yang sudah melengkapi data di SIPOL tersebut.
"Dari 30 parpol yang sudah diberikan akses dalam artian mengajukan surat tentang siapa adminnya. Sampai saat ini yang mengisi sudah 25 partai," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Hasyim enggan membeberkan partai mana saja yang belum mengisi SIPOL tersebut.
Dia hanya menyebut ada 20 partai yang sudah 75 persen dalam proses pengisian SIPOL.
Baca: Jokowi Janjikan 1.850 Km Jalan Selesai Dibangun Tahun 2019
Baca: Dinilai Rasialis, Dove Cabut Iklan Pendeknya di Media Sosial
KPU, kata Hasyim telah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi parpol untuk mengisi SIPOL. Pihaknya menyediakan helpdesk untuk para parpol berkonsultasi atau mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam pengisian SIPOL.
"Kenapa kita buka helpdesk itu untuk fasilitasi akses SIPOL, karena itu tugas KPU. Semua pertanyaan kita catat semua apa persoalannya, solusi, semua tercatat," tandasnya.