Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR berjanji akan terus mengawal kasus penipuan umroh First Travel.
Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pimpinan RDP Sodik Mudjahid menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang dialami ribuan jemaah First Travel yang gagal berangkat.
Baca: Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang
"Kita prihatin dan harus membela maksimum korban FT dan jangan sampai terulang dan kita harus memberikan edukasi kepada mereka melihat situasi dan kerja-kerja yang dilakukan melalui hukum sedang berjalan," kata Sodik, Kamis (12/10/2017).
Menurut Sodik, korban First Travel ingin negara hadir menyelesaikan kasus ini.
"Akhir dari ini adalah ada di Bareskrim," kata Sodik.
Baca: Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi
Menurutnya, rapat dengar pendapat juga dihadiri Bareskrim Polri.
"Ya hari ini seharusnya dihadiri oleh Bareskrim Polri. Tapi tadi izin dan kami akan jadwalkan kembali. Bareskrim mohon maaf belum bisa hadir, " ujar Sodik di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, kompleks gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pada rapat yang juga dihadiri beberapa Fraksi ini disimpulkan semua proses hukum yang berjalan di Bareskrim berada dalam pengawasan Kementerian Agama, OJK, dan DPR.
"Kita sepakat walaupun ujung tombak adalah Bareskrim Polri tetap Kementerian Agama, OJK, dan DPR akan mengawal proses hukum," kata Sodik, Kamis (12/10/2017).
Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran
Ia juga menambahkan akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan pihak lain seperti Bareskrim Polri dan PPATK.
"Komisi VIII DPR RI akan mengagendakan rapat gabungan dengan Bareskrim Polri, PPATK, Ombudsman, Kementerian Pariwisata dan lembaga lain," ujar Sodik.
Rapat yang berlangsung selama 3 jam tersebut dihadiri Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Prof Dr Nizar dan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Sardjito.
Baca: Pentingnya Penggunaan Token Internet Banking dalam Otentikasi Bank
Diketahui sebelumnya, kerugian calon jamaah dengan total sekitar Rp 848 700 100 000.
Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.
Dari Jumlah itu, hanya 14 Ribu jemaah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.
Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.