TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - " Kami simpulkan bahwa peristiwa First Travel ini merupakan penipuan terjahat yang berkedok agama," ujar Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Noor Achmad, di ruang Komisi VIII DPR RI, di gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat.
Ia mengatakan First Travel tidak seharusnya segera dipailitkan.
"Terkait First Travel, kita sudah sampaikan jangan sampai perusahaan dipailitkan ,karena kalau perusahaan dipailitkan yang rugi adalah jamaah. Kami minta juga agar kepolisian dapat memproses kasus First Travel daalam hukum perdata dan pidana," ujar Noor Achmad, Kamis (12/10/2017).
Lanjutnya, Komisi VIII juga akan mencari tau dimana keberadan uang jemaah First Travel yang gagal berangkat dengan melakukan pertemuan dengan pihak lain seperti PPATK.
"Kami minta kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas persolan ini dan termasuk juga mencari kekayaan dari First travel itu. PPATK juga diminta untuk mengurusi keluar masuknya uang jamaah dan bos First Travel. Dengan demikian seluruh keuangan bisa transparan," kata Noor.
"Catatan kami, uang jemaah harus dikembalikan," kata Noor.
Ia meminta agar para jemaah mengerti dalam penanganan kasus seperti membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Politikus Gerindra Khawatir Polri Jadi Alat Kekuasaan
"Menangani persoalan ini tidak serta merta selesai dalam waktu sehari. Kami memerlukan waktu dan kerja sama dengan pihak lain. Nanti hasilnya akan kami sampaikan," ujar Noor.
Diketahui sebelumnya, kerugian calon jamaah dengan total sekitar Rp. 848.700.100.000.
Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.
Dari Jumlah itu, hanya 14 Ribu jemaah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.
Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.