News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Fahri Hamzah: KPK Jadi Lembaga Komplain Saja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan pembentukan Densus Tipikor merupakan buah dari triger KPK dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu setelah adanya Densus Tpikor, Fahri menilai peran KPK sebagai triger pemberantasan korupsi sudah cukup.

"Saya kira 14 tahun ini, KPK sudah menjadi triger. Itu menurut saya sudah. Cukup itu," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (13/10/2017).

‎Karena perannya sebagai triger pemberantasan korupsi, maka lembaga KPK menurut Fahri tidak perlu permanen.

Lembaga KPK diinteragasikan dengan lembaga lain, dan pemberantasan korupsi dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Baca: Bawaslu agar Waspadai Potensi Isu SARA

‎"Makanya saya bilang istilah triger itu menyebabkan, dia ga perlu permanen karena itu lah menurut ya sudah purna lah tugas KPK ini," katanya.

‎Menurut Fahri setelah adanya Densus Tipikor, fungsi KPK diubah menjadi lembaga penerima komplain terhadap institusi negara. KPK digabung bersama Ombudsman, LPSK, Komnas HAM, dan lainnya.

Kewenangan lembaga lembaga tersebut nantinya akan diperluas sehingga dapat melakukan investigasi terhadap penyimpangan pelayanan publik.

‎"Itu lah nanti masuk KPK itu nanti supaya dia bisa menjadi penegak hukum, semcama penegak hukum, seperti pelayanan KTP, termasuk oelayanan Kepolisian, bikin SIM, STNK. Itu kalau ada komplai kesini aja,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini