TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra berharap majelis hakim konstitusi mempertimbangkan rasa keadilan berdemokrasi saat memutus gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
"Majelis hakim konstitusi harus menimbangkan rasa keadilan demokrasi dan mempertimbangkan bahwa aturan lama untuk tidak digunakan kembali pada Pemilu mendatang," kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid saat dihubungi wartawan, Jumat (13/10/2017).
Termasuk, sambung Sodik mempertimbangkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa penggunaan Presidential Threshold 0 persen akan meminimalisir terjadinya praktik transaksional politik dan akan menjadikan partai politik lebih dewasa untuk mencalonkan calon presidennya sendiri alias bukan lagi mengedepankan semangat koalisi.
Ia juga mengatakan jika argumentasi Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali yang juga merupakan pemohon pengujian UU a quo, sudah memperkuat argumentasi sikap Gerindra dalam menolak Presidential Threshold tersebut.
"Ya itu sejalan dan memperkuat argumentasi Gerindra, dan untuk itu majelis hakim agar pertimbangkan juga masukan-masukan dari masyarakat seperti dari Effendi Gazali, " pungkas anggota komisi VIII DPR RI ini.