TRIBUNNEWS.COM, KINABALU - Sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, terancam hukuman mati terkait kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Demikian diungkapkan Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan di Kota Kinabalu melalui pesan tertulisnya, Jumat (13/10/2017), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di Negeri Jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati.
Baca: Perindo Partai Pertama yang Lolos di KPUD Balikpapan
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertuan Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Namun, KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ 11 WNI Terancam Hukuman Mati di Sabah