TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni hari ini, Jumat (13/10/2017) memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anehnya, pemeriksaan Diah tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK di kasus korupsi e-KTP baik untuk tersangka Markus Nari maupun Anang Sugiana..
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan Diah Anggraeni dilakukan untuk penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
"Diah Anggraeni untuk pemeriksaan penyelidikan," ucap Yuyuk di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun Yuyuk masih enggan menjelaskan rinci terkait penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP tersebut.
Baca: Wow, Ayu Ting Ting Dibikin Keok Oleh Via Vallen di Indonesian Dangdut Awards 2017
"(Saya) belum bisa konfirmasi lebih lanjut," tambah Yuyuk.
Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan di KPK selama sekitar delapan jam, Diah yang menggunakan batik coklat irit bicara.
Diah mengklaim pemeriksaannya hari ini hanya untuk diklarifikasi seputar kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Hanya diklarifikasi saja. Sudah nanti tanya (penyidik) saja ya," singkat Diah.