TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (17/10/2017) besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL Jakarta III kembali melakukan lelang barang rampasan dari terdakwa Budi Susanto.
Diketahui, Budi Susanto sebelumnya adalah Direktur PT CMMA yang terseret kasus perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
Oleh majelis hakim, Budi Susanto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya lelang pada bangunan dan tanah milik Budi Susanto.
Baca: Dilelang KPK, Kediaman Mantan Presiden PKS Terjual Nyaris Rp 3 miliar
Obyek yang akan dilelang yakni pertama tanah dan bangunan di Kelapa Gading Jakarta Utara luas 153m2 dengan harga limit Rp17.368.000.000,- (uang jaminan lelang Rp 3,48 miliar).
Kedua, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162m2 dengan harga limit Rp1.797.600.000,- (uang jaminan Rp 360juta)
"Penawaran dilakukan melalui open bidding di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," ungkap Febri, Senin (16/10/2017).
Febri menambahkan informasi lebih lanjut dapat mengakses website KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4092-pengumuman-lelang-pertama-eksekusi-barang-rampasan2