News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Diingatkan Akom Terkait e-KTP, Setya Novanto Bilang 'Aman Beh'

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). Politikus Partai Golkar tersebut mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan suap penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua fraksi Partai Golkar tahun 2012 Setya Novanto mendapat pesan dari Aburizal Bakrie alias Ical.

Ical yang saat itu menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar diperingatkan Ade Komarudin terkait nama Novanto yang ramai diberitakan di media terkait proyek e-KTP.

"Ya Saya mengingatkan kepada ketum partai, Pak Ical. Saya sampaikan ini bising di media, terus kemudian bisik bisik gitu, tolong diingatkan, Pak Ketua (Fraksi) Pak Setya Novanto, supaya tak terlibat dalam pekerjaan itu," kata Ade Komaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ade Komaruddin sebenarnya tidak khawatir kepada Novanto. Dia was-was Partai Golkar bisa dibubarkan jika partai menrima dana dari Novanto.

Kekhawatiran Ade mengingat Novanto menjabat jabatan strategis yakni ketua fraksi dan bendahara partai,.

Ternyata Ical menyampaikan peringatan dari Ade Komaruddin, Saat menggelar koordinasi di kediaman Ade, Novanto menjawab posisi dia dalam proyek e-KTP.

Baca: Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Niger

"Aman beh, itu enggak ada apa-apa," kata Ade Komaruddin meniru kalimat yang dilontarkan Novanto.

Mendengar jawaban itu, Ade Komaruddin mengaku bersyukur. Ade Komaruddin mengatakan dia menganggapnya sebagai hal yang positif karena kepentingannya untuk partai semata.

"Saya enggak mau fraksi terlibat, Pak Novanto terlibat. Nanti kaitannya karena beliau bendahara umum, bisa partai diancam karena menerima aliran dana. Begitu disampaikan aman, secara aturan yang berlaku, hukum yang berlaku ya aman. Itu saja," kata dia.

Ade Komaruddin bersaksi untuk terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini