TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017.
Hari ini, Senin (16/10/2017) penyidik KPK memeriksa dua pengusaha yakni Agus Soerjanto dan Aang Tjandra untuk tersangka Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERW).
Baca: Dalami Aliran Dana Suap Wali Kota Batu, KPK Periksa 8 Saksi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa kedua pengusaha, penyidik juga memeriksa Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai saksi untuk tersangka Eddi Setiawan (EDS).
Terakhir penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Filipus Djap, wiraswasta yang juga tersangka di kasus ini.
"Filipus Djap diperiksa untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko)," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuat dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017).
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 300 juta
Diduga uang Rp 300 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.