News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Miryam Haryani Mengarang Isi BAP e-KTP, Novel Baswedan Happy

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terlihat bahagia mendengar keterangan dari anggota DPR RI Miryam S Haryani.

Miryam saat itu menjadi saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Saking bahagianya, Novel bahkan memberikan nomor teleponnya kepada Miryam jika sewaktu-waktu butuh sesuatu.

Miryam menuturkan saat memberikan nomor itu Novel berujar dia tidak pernah memberikan nomor telepon kepada saksi-saksi yang lain.

Baca: Ditanya Soal Pembicaraan dengan Jokowi, Ini Jawaban Prabowo

"Setelah saya mengarang, saya melihat Pak Novel happy (bahagia). Kasih nomor telepon ke saya. 'Bu Yani kalau ada apa-apa, ibu telpon saya'," kata Miryam saat diperiksa sebagai terdakwa memberikan keterangan tidak benar di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017)

Mengarang yang dimaksud Miryam tersebut adalah keterangan yang dia berikan saat empat kali penyidikan di KPK.

Miryam menyebut mengarang karena dia diperiksa dalam kondisi tertekan oleh penyidik KPK.

Miryam mengungkapkan usai pemeriksaan pertama, dia kemudian berpikir di rumah karena telah mengarang isi BAP.

Saat diperiksa yang kali kedua, Miryam kemudian membuat perbaikan (disebut mencoret) di halaman kosong BAP pertama tersebut saat dia disodori lagi untuk dibaca ulang.

Karena dicoret tersebut, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Mohamad Irwan Susanto kemudian marah.

Baca: Bergaya Jawa-Eropa, Rumah Terpidana Djoko Susilo Segera Dijadikan Museum Batik

Apalagi, Miryam kemudian mengubah isi BAP yang pertama terkait aliran dana kepada anggota DPR RI.

Di perbaikan tersebut, Miryam mengubahnya aliran dana ke anggota DPR RI yang telah meninggal dunia yakni Burhanuddin Napitululu, Mustoko Weni dan Alexander Litaay.

"Marahlah waktu itu Pak Novel sama Pak Irwan. 'Kenapa Bu Yani coret-coret BAP? tidak orisinal lagi. Terus kenapa dilempar kepada yang meninggal?' kata Miryam.

Miryam mengaku sedih karena tetap dimarahi padahal sudah membetulkan BAP yang pertama.

Karena itu, Miryam kemudian pasrah, mengikuti alur pikiran penyidik.

Miryam mengatakan pencoretan isi BAP pertama, saat diperiksa kali kedua, tidak dilakukan di ruangan pemeriksaan tapi di ruangan salah satu ruangan kerja direktur KPK.

Saat pemeriksaan ketiga, Miryam tidak lagi disodori BAP pertama dan kedua.

Adapun Miryam empat kali diperiksa di penyidikan KPK untuk tersangka Irman dan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini