News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK: Baiknya DPR Buat Pansus Piagam PBB Anti Korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir sikap pansus hak angket yang selalu memanggil KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, baiknya para anggota dewan fokus membahas kelanjutan dari piagam PBB Anti Korupsi.

"Akan lebih keren kalau buat pansus yang lebih strategi tentang kelanjutan piagam PBB anti korupsi harus diapakan, mau didiskon atau mau dilanjutkan ke dalam sistem hukum kita," ujar Saut, Selasa (17/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut berpendapat bahwa forum diskusi yang digelar pansus hak angket tidak relevan.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi KPK adalah Komisi III bukan pansus hak angket.

Baca: Bawaslu Dapati Tiga Temuan Proses Input Data SIPOL Parpol

"Kalau untuk evaluasi KPK atau check and balance in KPK, di Komisi III itu sudah efisien dan efektif dan cukup," katanya.‎

Saut menambahkan pihaknya tidak bakal hadir dalam rapat dengar pendapat pansus hak angket yang diagendakan siang ini di DPR RI.

Bahkan menurut Saut, kelima pimpinan lembaga superbody itu sudah sepakat tidak akan memenuhi panggilan pansus hak angket sampai judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

"Undangan itu biasa saja tidak apa apa mereka kan digaji untuk itu," kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini