Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali mempertegas pihaknya mendukung rencana pembentukan Densus Tipikor.
Febri juga menjamin antara KPK dengan Densus Tipikor tidak akan ada tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya nanti.
Ini karena kewenangan KPK jelas dan sudah diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan korupsi, soal mana saja yang jadi target KPK.
"Posisi KPK sesuai undang-undang 30 tahun 2002 itu kan bisa melakukan koordinasi dan supervisi. Itu sudah jelas di undang-undang, dan tentu kami akan melakukan hal itu," ujar Febri, Selasa (17/10/2017).
Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan
Dikatakan Febri, untuk penanganan perkara yang jadi tugas KPK telah diatur di pasal 50 misalnya, UU KPK. Pasal 11 juga mengatur misalnya yang menjadi kewenangan KPK.
"Adalah kalau pelakunya penyelenggara negara, kalau pelakunya penegak hukum, atau pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut," ujarnya.
Jika nantinya kepolisian juga menangani perkara korupsi dengan pelaku yang masuk kategori kewenangan KPK, Febri tidak mempermasalahkannya sebab KPK masih bisa melakukan supervisi.
"Di pasal 50 yang mengatur kalau yang terlebih dahulu melakukan penyidikan adalah kepolisian dan Kejaksaan maka KPK melakukan koordinasi di sana. Bisa dilanjutkan dengan supervisi sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.