TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menilai masih banyak media online menyajikan sebuah pemberitaan yang berunsur negatif.
"Satu lagi yang banyak negatif dari media, terutama media online. Ada yang tahu media online diproduksi ada berapa," ujar Rudiantara dalam seminar yang dilaksanakan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Rudiantara mengungkapkan bahwa sejak era reformasi terdapat Undang-Undang Pers yang membuat pemerintah tidak lagi bisa mengontrol media.
Sehingga membuat pertumbuhan media online menjadi sangat banyak.
Rudiantara mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 43 ribu.
Namun Rudiantara mengatakan bahwa media tersebut kerap membuat pemberitaan yang negatif.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Menhub Dukung Proses Hukum ke Anak Buahnya
"Yang di media yang di publish yang negatif, yang negatif terus, kita ajak jangan yang negatif aja kita berita kan, pikiran masyarakat nanti akan menjadi negatif," ungkap mantan Dirut Indosat ini.
Rudiantara menawarkan solusi untuk melakukan verifikasi terhadap media online yang menjamur tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.
"Makanya harus ada verifikasi, seharusnya media diverifikasi, kalau tidak diverifikasi media tidak bisa menggunakan dewan pers untuk bantuan hukum tanda kutip. Kalau ada ribut masyarakat dengan siapa dengan medianya, biasanyakan di fasilitasi oleh dewan pers, kalaupun tidak terverikasi maka mereka tidak melengkapinya," ujar Rudiantara.