Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Usai diperiksa Selasa (17/10/2017), Aswad Sula
Baca: Ucapan Anies Soal Pribumi Dapat Membentuk Polarisasi di Masyarakat
iman melenggang bebas keluar KPK tanpa menggunakan rompi oranye.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aswad Sulaiman lolos penahanan KPK.
Baca: Dalam Waktu Dekat KPU Akan Buka Akses SIPOL Untuk Publik
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan soal penahanan adalah kewenangan dan subyektivitas dari penyidik, serta melihat unsur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Febri, saat ini penyidik sedang melengkapi penyidikan lebih dulu, dengan melengkapi sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan izin tambang nikel yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Termasuk, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.
"Jadi setelah itu barulah kami pertimbangkan tahap-tahap lebih lanjut dalam penyidikan," kata Febri.
Dalam pemeriksaan tersebut, diungkapkan Febri, penyidik mengusut kewenangan saat Aswad Sulaiman menjabat sebagai bupati dalam mengeluarkan izin tambang kepada sejumlah perusahaan.
Baca: Pengadilan Negeri Jambi Maafkan Pendemo Anarkis yang Lempar Kursi Kepada Hakim
"Pemeriksaan tadi seputar kewenangan yang ada apa saja, yang menjadi kewenangan bupati dalam penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.