News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Tidak Ingin Ormas Seperti Gafatar Ada Lagi di Indonesia

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri dan ketua Gafatar Ahmad Musadeq berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andi Chaya beserta barang bukti kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan makar oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo‎ menekankan pentingnya seluruh masyarakat mewaspadai munculnya paham radikalisme dan terorisme.

Hal itu dikatakan Mendagri saat memberikan sambutan dalam acara Pemantapan Program Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Bagi Aparat Pemerintah dan Aparat Teritorial di Daerah.

Menurut Tjahjo, antisipasi terhadap ancaman paham radikalisme dan terorisme bukan hanya tanggung jawab penegak hukum dalam hal ini TNI/Polri. Paham yang berpotensi memecah persatuan bangsa itu juga harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat.

"Radikalisme, terorisme, ini bukan tanggungjawab TNI/Polri tapi kita bersama," tegas Tjahjo di kawasan Kalibata, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak menampik bahwa Undang Undang di Indonesia memberi kebebasan dalam berhimpun, berserikat dan mendirikan organisasi kemasyarakatan.

Namun dirinya menegaskan dalam mendirikan Ormas maupun berserikat dan berhimpun harus terikat pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

"Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 final dan harga mati," tegasnya.

Dirinya mengingatkan agar tidak ada lagi muncul Ormas-ormas radikal yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila seperti Gafatar. Dikatakannya, pemerintah pun terpaksa mengeluarkan Perppu untuk membubarkan ormas radikal.

"Perppu ini bukan untuk menekan kelompok, tapi negara wajib buat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini