TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ormas Islam diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas), Rabu (18/10/2017).
Dalam rapat itu, mereka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui Perppu yang diterbitkan pemerintah tersebut.
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Mohammad Siddik menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Perppu tersebut diperlukan.
"Tidak terdapat ancaman nyata yang membahayakan negara, seperti perang. Tidak ada bencana alam dan kerusuhan," kata Siddik.
Menurut Siddik, keluarnya Perppu justru menjadi sumber masalah baru dengan terpecah-belahnya masyarakat secara tajam.
Siddik khawatir Perppu Ormas digunakan untuk membungkam ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah, dan membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan.
"Kami mengusulkan DPR menolak Perppu 2/2017, karena Undang-undang sebelumnya sudah cukup baik dan berfungsi," kata Siddik.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin mengatakan, ada tiga alasan organisasinya menolak Perppu 2/2017.
Pertama, Perppu tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam konstitusi mengenai proses hukum yang adil (due process of law).
"Kami berpendapat dalam Perppu ini ada pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, yaitu di pasal 61 dan 62," ujar Jeje.
Alasan kedua, Perppu dinilai melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.
Terakhir, Perppu dianggap bertentangan dengan asas pertanggungjawaban pidana.
Berdosa
Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Ormas Islam se-Banten Sudrajat Ardani, ada 152 ormas Islam di Banten yang menolak Perppu 2/2017.
Sudrajat menafsirkan paham lain-lain yang disebut dalam Perppu merujuk pada sistem khilafah.
"Pemerintah sungguh keliru kalau menganggap yang merusak negara adalah khilafah. Perppu ini berpotensi menodai agama. Kami memberikan saran ke DPR, mohon sangat Perppu ini dibatalkan saja," kata Sudrajat.
Menurut dia, akan lebih baik jika pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sudrajat bahkan mengingatkan DPR agar tidak menyetujui Perppu Ormas jika tidak mau mendapatkan dosa.
"Sekali anggota DPR tanda tangan atau setujui Perppu menjadi Undang-Undang, jangan lupa Anda akan mendapat aliran dosa, atau dosa investasi selama Perppu diterapkan," kata dia.
"Orang yang mengarahkan kebaikan Insya Allah akan mendapatkan investasi kebaikan. Namun sekali menandatangani kemaksiatan, maka akan mendapatkan investasi dosa bukan hanya dirinya tetapi sampai anak-cucu dan keturunannya," ujar Sudrajat.(Estu Suryowati)
Artikel ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas