News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Pastikan 14 Parpol Ikut Pemilu 2019, Tidak Ada Waktu Perpanjangan Penyerahan Dokumen

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi memastikan hanya 14 partai politik yang lolos seleksi pendaftaran untuk ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang.

"Fiks saya katakan 14 partai itu lolos," kata Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir.

Data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen.

Dengan demikian ke-14 partai itu siap mengikuti Pemilu 2019. Sementara, 13 partai lainnya yang ikut mendaftar dinyatakan kurang melengkapi dokumen.

"Tidak ada perpanjangan waktu (pernyerahan berkas)," ujar Pramono.

Kinerja KPU dikritik banyak kalangan akhir-akhir baik dari LSM dan Bawaslu.

Bagaimana sikap KPU. "Saya kira biasa saja," ujar Pramono.

Adapun 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:

1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:

1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini