Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo Purnama, belum memastikan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terkait kasus narkoba.
Menurut Ibrahim, segala penindakan yang terkait dengan kasus narkoba baru akan diekspos tiga hari setelah penangkapan.
"Penangkapan belum saya cek. Terkait masalah narkoba. Siapapun yang tertangkap tidak langsung diekspos, ditunggu tiga hari," ujar Ibrahim saat dihubungi Tribunnews.com.
Ibrahim mengatakan, masih ada proses untuk menentukan peran dari pelaku tersebut dalam kasus ini.
Baca: Wiranto: Pemerintah Tak Mau Ikut Campuri Ketegangan KPK dengan DPR
Baca: Bertahun-tahun Tak Punya Pacar, Pria di Bekasi Sodomi 6 Anak, Mengaku Terinspirasi dari Film Porno
"Belum bisa dipastikan, datanya belum diterima. Biasanya kami meminta keterangan untuk mencari Peran dari seseorang dengan narkoba," tambah Ibrahim.
Sebelumnya menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Polda Sulut dikabarkan berhasil menangkap PNS Dirjen Pajak Wilayah Suluttenggomalut di kawasan Mall Manado.
Kabarnya pelaku ditangkap tim Resmob Polda Sulut dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 30 gram.