TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menjadwalkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/102017) hari ini.
Novanto dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Demikian disampaikan kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2017).
Berdasarkan informasi yang diterima Samsul, selain Novanto, ada empat saksi lain yang akan dihadirkan jaksa KPK untuk persidangan Andi Narogong besok. Yakni, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan, dan seorang WN Korea Selatan, Shin Chen Ho.
"Saksi Andi Narogong besok Shin Chen Ho, Setya Novanto," ujar Samsul.
Baca: Bawa Tas Mencurigakan di Polda, Pria Ini Mengaku Sedang Mencari Agnes Monica
Baca: Bertahun-tahun Tak Punya Pacar, Pria di Bekasi Sodomi 6 Anak, Mengaku Terinspirasi dari Film Porno
Panggilan jaksa KPK kepada Setya Novanto sebagai saksi untuk persidangan Andi Narogong ini adalah kali kedua. Senin (9/10/2017) lalu, Novanto tidak memenubi panggilan jaksa dengan alasan masih melakukan perawatan atau medical check up atas sakit yang dideritanya belum lama ini.
Pengacara Frederich Yunadi yang mengaku sebagai kuasa hukum Novanto belum bisa memastikan kehadiran kliennya dalam persidangan Andi Narogong hari ini.
"Kemarin saya ketemu. Saya enggak tahu (hadir atau tidak). Beliau tidak cerita sama saya soal itu," kata Frederich saat dihubungi.
"Setahu saya beliau besok jadwalnya penuh sama Presiden, acara resmi, parlemen dan Presiden," imbuhnya.