News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Hizbut Tahrir Resmi Gugat ke PTUN, Minta Pembubaran Dibatalkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mendaftarkan gugatan atas pencabutan status badan hukum oleh pemerintah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya sudah didaftarkan. Sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi II membahas Perppu Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017) kemarin.

Menurutnya, HTI meminta penundaan dan pembatalan pencabutan status badan hukum. "Jadi kita memohon pada PTUN putusan itu ditunda berlakunya supaya kita bisa beraktifitas lagi. Kedua adalah pembatalan," kata Ismail.

Ismail mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan HTI dianggap tak memiliki dasar yang jelas seperti melanggar azas keterbukaan.

"Apa alasan HTI dibubarkan? Nggak jelas. Apa kesalahannya. Disana hanya disebutkan membaca surat Menkopolhukam dan lain-lain, lalu apa isi suratnya, itu nggak ada, itu nggak sesuai azas keterbukaan," katanya.

Baca: Polri Gelar Patroli Siber Incar Penyebar Ujaran Kebencian di Pilkada 2018

Baca: Nafa Urbach: Nggak Pernah Ada Dendam Sama Zack Lee

Baca: Yuki Kato Udah Terlalu Lama dengan Kejombloannya, Sampai Basi dan Lumutan

Ismail menjelaskan, selain azas keterbukaan, pembubaran HTI juga dianggap melanggar azas kecermatan. Ismail  menyatakan, hingga saat ini HTI belum menerima surat teguran atau peringatan telah melakukan kesalahan selama berorganisasi.

"Faktanya HTI itu sampai hari ini tak permah dapat surat peringatan, surat teguran. Jadi tak pernah ada yang dipersalahkan HTI pada masa sebelumnya, tidak pernah," katanya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, HTI siap menghadapi persidangan atas gugatan yang diajukannnya ini. "Pengajuannya minggu lalu jadi mungkin minggu depan (persidangan)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini