Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai penyelenggaraan rapat paripurna istimewa oleh DPRD DKI Jakarta wajib hukumnya. Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPRD DKI Jakarta tak menggelar rapat paripurna istimewa tersebut.
Baca: SBY Angkat Suara Soal 3 Tahun Jokowi-JK
"Harusnya wajib (paripurna istimewa). DPRD itu perwakilan masyarakat di daerah, tidak ada alasan DPRD tidak menggelar paripurna (istimewa)," kata Tjahjo di Gedung Joang, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).
Tjahjo menuturkan, DPRD DKI Jakarta harus memberikan kesempatan kepada Anies Baswedan selaku kepala daerah yang baru di Ibu Kota untuk berpidato dalam paripurna istimewa. Apapun isi pidato tersebut, DPRD tidak memilikki alasan untuk tak menggelar paripurna istimewa tersebut.
"Siapapun gubernurnya, dari partai mana jangan dilihat. Dia adalah gubernur sah yang terpilih," tegasnya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, apalagi di Jakarta akan ada perubahan APBD dengan janji yang dibuat Anies-Sandi. Tentu hingga saat ini sampai dua bulan ke depan kepala daerah masih gunakan anggaran yang dibuat Ahok-Djarot.
"Sisa waktu dua bulan kan sayang. Ini tentu akan disesuaikan dengan program Pak Anies dan Pak Sandi," tandasnya.
Tjahjo mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta dan juga Sekda DKI Jakarta terkait pelaksanaan rapat paripurna istimewa. Memang tidak ada sanksi apabila tidak menyelenggarakan paripurna istimewa, namun dirinya akan tetap mendorong agar hal itu dilakukan.