TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10/2017) terdengar terbata-bata saat menjawab pertanyaan dari Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar.
Di dalam persidangan, Drajat ditanya mengenai aliran dana proyek E-KTP yang mengalir ke kantongnya.
Dia mengaku memang ada dana dari proyek tersebut sebesar 40 ribu dolar Singapura dari Sugiharto.
"Iya, Yang Mulia, saya menerima uang itu. Tetapi saya sudah kembalikan ke KPK," ucapnya.
Drajat menjelaskan Sugiharto sebagai atasannya, saat itu dikenal galak. Sehingga saat memberikan uang itu, dia merasa Sugiharto sedang baik kepadanya.
Jhon lalu mencecar sikap Drajat atas penerimaan dana itu. Drajat berulang kali mengaku menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali
"Kalau boleh menyesal, seharusnya saya tidak mau. Tapi Pak Dirjen Sugiharto galak, Yang Mulia," kata Drajat.
Namun, Jhon menyangsikan perkataan itu. Dia melihat raut muka Drajat yang sama sekali tidak ada penyesalan.
Jhon kembali bertanya mengenai sikap tersebut dan ucapan dia.
"Maaf saya tidak melihat ada penyesalan itu dari anda," sergah Jhon ketika Drajat mengatakan penyesalannya.
Bukan hanya aliran dana, Jhon juga mencecar pertanyaan mengenai pengiriman dana sebesar Rp 1 miliar dari Sugiharto kepada seseorang yang tinggal di komplek DPR, Kalibata, Jakarta.
Drajat yang mengantarkan uang itu, tidak tahu rumah siapa yang dimaksud oleh mantan pejabat Kemendagri tersebut. Dia hanya mengantarkan amplop cokelat kepada penghuni rumah.
"Saya tidak tahu itu rumah siapa. Tapi belakangan, saya tahu itu rumah Ade Komarudin," kata Drajat terbata-bata.
Baca: Jokowi Tepati Tiga Janjinya kepada Pemilik Warteg di Depan Masjid Sunda Kelapa
Jhon yang mendengar ucapan itu, kembali bertanya kebenaran rumah yang dimaksud oleh Drajat.
"Anda yakin itu rumah Ade Komarudin?" tanya Jhon.
"Eh bagaimana? Saya tidak tahu, Yang Mulia, saya tahu dari televisi kalau itu rumah Ade Komarudin. Saya hanya ketemu ibunya," jawab Drajat seraya memegang kepalanya.
Sikap yang diperlihatkan olehnya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, dia selama ini stres menghadapi penyidikan.
Keluarganya sangat terganggu ketika namanya disebut dalam dakwaan menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Saya stres. Sangat berat sekali, keluarga saya juga sangat terganggu sekali. Kalau tidak kuat berdoa, kami pasti depresi," kata dia.
Panggil Ulang Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Firzha Tewas di Dalam Mobil, Polisi Temukan Cairan Racun Serangga
Menurut JPU Wawan Sunaryanto, Setya Novanto tidak bisa hadir karena memiliki acara lain untuk dihadiri sehingga tidak bisa dimintai keterangannya kemarin pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Untuk Pak Novanto dikarenakan ada acara lain sehingga tak bisa hadir," kata Wawan Sunaryanto saat ditanya majelis hakim mengenai kehadiran saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto di pemeriksaan selanjutnya.
"Kita tetap akan menghadirkan yang bersangkutan pak dalam persidangan," kata Wawan.
Ini adalah kali kedua Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa KPK. Sebelumnya dia juga tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pada pemeriksan hari ini, jaksa KPK menghadirkan menjadwalkan pemeriksan enam saksi. Selain Novanto, saksi Onny Hendro juga tidak hadir.
Baca: Anies Naik Motor Patwal ke Balai Kota, Sandiaga Berlari
Sementara empat saksi lainnya yakni Sandrawati, Hendro AdhiakSono, Nurhadi Putra, Drajat Wisnu Setyawan dan Shin Chen Ho.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. (rio/tribun)