TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menanggapi adanya penembakan sekitar 150 ekor burung Kuntul Kerbau (bubulcus ibis) yang keberadaannya dilindungi oleh perundangan Indonesia ditembak anggota Perbakin Tanah Datar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (14/10/2017) lalu.
Siti mengatakan dirinya telah meminta kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai status burung-burung yang dilindungi tersebut.
"Tentang burung di cagar alam saya sedang minta teliti dirjen konservasi dan tim UPT nya di lapangan. Saya sudah minta untuk dicheck status burung tersebut apakah (termasuk) yang dilindungi atau bukan," ujar Siti sesuai pesan melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Siti, pola serupa juga kerap dilakukan, namun bukan hewan melainkan salah satu spesies tanaman yang dianggap mengganggu tanaman lain di lingkungan taman nasional.
Baca: Densus Tipikor Cukup Berdasarkan Peraturan Kapolri, Tugasnya Berantas Korupsi Internal Polri
Meski demikian, Susi berjanji akan menelaah lebih lanjut dari segi regulasi dan melihat secara utuh penembakan itu sebelum menentukan langkah-langkah.
"Kita juga akan lihat aturan-aturan seperti apa dan bisa dirumuskan langkahnya setelah tahu persis masalah lapangannya," ucap Siti.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 150 ekor burung Kuntul Kerbau (bubulcus ibis) yang keberadaannya dilindungi oleh perundangan Indonesia ditembak anggota Perbakin Tanah Datar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (14/10/2017) lalu.
Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, burung tersebut dianggap menganggu oleh warga setempat sejak 15 tahun terakhir.
Pohon di sana memang menjadi rumahnya Burung Kuntul, populasinya banyak.
Kuat dugaan masalah muncul karena kotoran burung yang berserakan di mana-mana, meninggalkan bau dan sering mengenai orang lewat, karena tidak jauh dari akses ke pusat pasar.
Pohon tersebut dulunya biasa menjadi tempat berteduh warga.
Tidak tahu kenapa awalnya Burung Kuntul hinggap di sana, karena jumlahnya sedikit dianggap menarik, namun lama kelamaan semakin banyak dan dianggap menjadi masalah.
Kasi II Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea sangat menyayangkan perinstiwa itu.
"Apalagi berdasarkan informasi pihak Balai KSDA Sumatera Barat sudah ada upaya mengingatkan dari staf BKSDA pada saat kejadian tentang larangan membunuh satwa dilindungi dimaksud. Namun, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, selaku Ketua Perbakin Tanah Datar, yang ikut dalam kegiatan tersebut meminta agar dibuatkan surat resmi sembari kegiatan tetap berlangsung," kata Eduard, Selasa (17/10/2017).
Dituturkannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengabaikan dan melanggar undang-undang meskipun disampaikan untuk memenuhi permintaan.
Selain permintaan masyarakat setempat juga merupakan permintaan Bupati Tanah Datar.
"Direktorat Jenderal Gakkum melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum kini masih mengumpulkan informasi dan keterangan guna tindak lanjut kasus dimaksud," tambahnya.
Pembantaian burung Kuntul Kerbau itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Seperti dimuat Harianhaluan.com, Perbakin Tanah Datar, melaksanakan buru hama burung bangau dan kuntul bersama masyarakat di Lapangan Cindua Mato, Baringin, Batusangkar, Minggu, (15/10/2017).
Kegiatan itu dilaksanakan guna mengurangi hama bangau yang semakin hari semakin banyak dan meresahkan masyarakat Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Kepada Haluan Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, selaku ketua Porbakin Tanah Datar, yang ikut dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bukanlah pembasmian hanyalah pengurangan hama bangau.
Hal ini selain permintaan maayarakat setempat juga merupakan permintaan Bupati Tanah Datar yang melihat populasi burung bangau dan kuntul yang semakin hari semakin banyak.
"Kami melaksanakan kegiatan ini berdasarkan keluhan masyarakat yang notabennya adalah para petani," ujarnya.
Menurutnya masyakat sangat mengeluhkan kotoran bangau yang sudah merusak udara di sekitar lapangan Cindua Mato Baringin Batusangkar.
Selain itu, bagi para petani ikan banyaknya burung bangau sangat meresahkannya karena bangau sering memakan ikan peliharaannya.
"Masyarakat sudah meminta pemerinta secara resmi agar melaksanakan buru bangau ini," tambahnya lagi.
Ia juga menuturkan dari 80 persen anghota Porbakin yang ikut dalam perburuan hama bangau tersebut adalah petani.
Dari hasil buruan yang didapt kurang lebih 150 ekor burung bangau berhasil dilumpuhlan.
"Kami berhasil menembak 150 ekor burung bangau, dan itu masih belum terlihat dampak dari perburuan kami," ujarnya lagi.
Hal senada juga diutarakan oleh suhardi salah seorang warga yang sering mengeluhkan kotoran dan bulu burung yang bertebaran ke udara.
Ia mengaku setiap sore bau kotoran sangat menggangu pernapasan.
Tidak hanya itu, kendaraan yang parkir sering kali kena kotoran burung.
"Kami sangat resah dengan burung bangau ini," ujarnya.