News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Projo Siap Bela Kemenhumkam Hadapi Gugatan HTI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ismail Yusanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP PROJO Silas Dutu, mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) terkait gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut," kata Silas Dutu dalam keterengannya.

Baca: Dua Perampok Pura-pura Jadi Tamu Lalu keluarkan Senjata Api dan Tembak Korbannya

Praktisi hukum ini juga meminta Kemenkumham membuka diri dan bekerja sama menghadapi gugatan HTI.

"Karena implikasi gugatan HTI tidak saja menumbulkan kerugian bagi Menkumham RI tetapi seluruh bangsa Indonesia," ucapnya.

Baca: Anggota Brimob Baku Tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, Dua Polisi Terluka

Ia pun mengingatkan Kemenkumham bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI karena taruhannya adalah Pancasilan dan UUD 1945.

Diketahui, HTI diwakili Ismail Yusanto menggugat Kemenhumkam di PTUN pada (13/10/2017).

Baca: Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Berondong Mobil Patroli Dengan Tembakan, Satu Orang Terluka

HTI meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar Keputusan Menkumham RI nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dibatalkan, karena tidak memiliki kekuatan hukum serta mencabut keputusan.

"Perkara yang digugat di PTUN, semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Jokowi pada Perppu Ormas untuk membubarkan HTI bukan tindakan otoriter, tetapi tindakan yang terukur," ujar Silas, Sabtu (21/10/2017) di Jakarta.

Baca: Jubir Bantah Rombongan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Ditilang Saat Hadiri Acara di Puncak Bogor

Lanjutnya, Presiden tidak menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kehadiran Perppu Ormas tersebut.

Pihak yang merasa dirugikan dapat mendebatkan Perppu Ormas melalui judicial review ke MK maupun melalui cara seperti ditempu oleh HTI melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini