News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Ditarik Kembali ke Jakarta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwiarso Budi Santiarto dimutasi menjadi hakim yang bertugas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Mutasi tersebut berdasarkan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 20 Oktober 2017.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung menuturkan mutasi tersebut didasari dua hal.

Pertama karena kebutuhan organisasi dan kedua karena Bawas MA membutuhkan hakim seperti Dwiarso.

"Sudah diteliti sedemikian rupa untuk masuk Bawas kan enggak mudah. Masuk Bawas itu yang paling sulit dimasuki. Track record-nya bagus," kata Abdullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Berdasarkan mutasi tersebut, maka Hakim Dwiarso akan ditarik kembali ke Jakarta.

Baca: Larangan Panglima TNI Masuk AS, Jangan Terpancing Hoax

Dwiarso sebelumnya menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dwiarso juga menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama terkait perkara penistaan agama.

Pada sidang tersebut, Dwiarso bersama hakim anggota memutus Basuki atau Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan divonis pidana penjara 2 tahun.

Tidak lama pascasidang putusan perkara Ahok, Dwiarso langsung mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali pada Mei 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini