News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Batubara

KPK Periksa Dua Kontraktor Penyuap Bupati Batubara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan suap pada Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain yang kini berstatus tersangka dan ditahan KPK terus didalami penyidik KPK.

Baca: Asyik Main Ponsel Saat Berkendara, Pengendara Motor Ini Jatuh Ke Lubang Besar

Sejauh ini, KPK terus menggali soal penerimaan fee sebesar Rp 4,4 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara TA 2017.

Selanjutnya seluruh uang itu ditampung oleh OK Arya melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik dieler mobil di Medan.

Uang Rp 4 miliar didapatkan OK Arya dari pengusaha Maringan Situmorang (MAS) yang juga tersangka di kasus ini. Pemberian dari Maringan ke OK Arya, dilakukan pada rentan waktu Mei-Agustus 2017 sebanyak tiga kali.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemberian pertama dilakukan Maringan sebelum mendapatkan proyek, dengan dua kali penyerahan yang masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian diserahkan kembali Rp 1 miliar setelah mendapatkan proyek. Maringan diindikasikan memberikan suap melalui cek ke Ayen.

Proyek yang didapatkan Maringan diantaranya, pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT gunung Mega Jaya dan pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.

"Hari ini, Maringan Situmorang ( wiraswasta) diperiksa untuk tersangka HH (Helman Herdady-Kadis PU)," ujar Febri, Senin (23/10/2017).

Selanjutnya Kadis PU, Helman Herdady juga diperiksa untuk tersangka Syaiful Azhar (SA), kontraktor. Sementara Syaiful Azhar diperiksa untuk tersangka‎ Maringan Situmorang.

Dalam perkara ini, selain penerimaan fee Rp 4,4 miliar dari Maringan Situmorang, OK Arya juga menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor lain yakni Syaiful Azhar.

"Uang Rp 400 juta ditranfer dari S‎A (Syaiful zhar) ke rekening Kepala Dinas PU, HH (Helman Hendardi). Uang itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati (OK Arya) dan Rp 100 juta untuk HH," tambah Febri.

Diketahui kasus ini diawali dari OTT, lanjut KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara TA 2017.

Mereka yakni OK Arya, Ayen, Helman, Maringan, dan Syaiful. Setelah resmi tersangka kelima lalu dijebloskan ke tahanan terpisah untuk diproses hukum hingga nanti di sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini