TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa bersikap adil dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.
Karena, dengan ketentuan 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu justru akan membuat hak sebagai warga negara untuk dapat dipilih menjadi hilang.
"Jelas (dapat merusak dmeokrasi,red), MK ini kan sudah seperti malaikatnya konstitusi, kami berharap sebagai malaikat penyabut nyawa bisa adil dan memang harus adil, dan kami masih berharap MK dapat adil, dan menjunjung tinggi independensinya bagi bangsa dan negara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria, Senin(23/10/2017).
Ia menilai ketentuan dengan sistem 20 persen suara sangat jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya setuju kalau 20 persen itu banyak melanggar ketentuan peraturan, yakni melanggar UUD 1945, dimana dikatakan bahwa bangsa ini berdemokrasi ,berlandasan hukum, berdasarkan kedaulatan, kesamaan hak dan kesetaraan dalam kesempatan, dan itu banyak dilanggar kalau dia tetap 20 persen," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Bahkan, sambung dia, ketentuan 20 persen hanya dikooptasi oleh partai-partai tertentu, tujuannya supaya tidak ada calon presiden lainnya, selain calonnya sendiri.
"20 persen itu juga melanggar HAM yang dikurangi, tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa," pungkasnya.
Baca tanpa iklan