TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan kemeja merah marun lengan panjang, Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso hari ini, Senin (23/10/2017) memenuhi panggilan KPK.
Dalam pemeriksaan ini, Punjul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP), terkait suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu TA 2017.
Oleh penyidik, Punjul diperiksa sejak pukul 09.50-15.50 WIB, ditemui usai pemeriksaan pria berkacamata itu mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi saya diperiksa 12 pertanyaan, ditanya soal tupoksi wakil wali kota yang membantu tugas-tugas wali kota," ujar Punjul di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Punjul juga sempat ditanya penyidik soal apakah dia mengenal Filipus Djab, pengusaha yang juga tersangka di kasus ini atau tidak.
Dikonfirmasi soal apakah dirinya terlibat dalam proses pengadaan di kota yang dipimpinnya? Punjul menjawab dia sama sekali tidak terlibat.
Baca: Menristekdikti Memeratakan Pemberian Beasiswa
"Nggak, saya tidak pernah dilibatkan karena tupoksi wakil wali kota bukan itu. Tugas saya sebagai wakil wali kota adalah membantu wali kota. Keputusannya itu sendiri-sendiri," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuak dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017)..
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta yang telah diberikan kepada Eddy. Sementara Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.
Diduga uang Rp 300 juta dan Rp 200 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.