News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Minta Siapapun yang Tidak Setuju Perppu Ormas untuk Tidak Intevensi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, yang akran disebut sebagai Perppu Ormas, dikeluarkan melalui aturan yang berlaku di negara ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dann Keamanan (Menkopolhukam).

Kalaupun ada yang tidak setuju dengan Perppu yang merevisi Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas itu, maka mereka harus mempercayakan aspirasi mereka terwakili, melalui gugatan uji materil atas perppu tersebut, yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Karena proses sudah masuk proses hukum, kita tenang saja, sambil menunggu proses itu berlangsung, tidak perlu ada intervensi, intervensi fisik, maupun intervensi lewat opini media, sebagainya," ujar Wiranto kepada watawan di Hotel Kartika Candra, Jakata Pusat, Senin (23/10/2017).

Melalui perppu ormas, mekanisme pembubaran ormas menjadi lebih sederhana.

Kini pemerintah tidak lagi harus menunggu putusan pengadilan, untuk memutuskan pembubaran ormas.

Baca: Wiranto Soal Dokumen 65: Saya Tidak Mau Menanggapi Yang Menimbulkan Kegaduhan

Melalui perppu itu, pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena kosnep khilafah atau kepemimpinan sesuai ajaran Islam yang mereka usung, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hari ini, mayoritas parati di DPR RI, telah menyetujui perppu ormas, dan pasal-pasal di dalamnya. Mereka setuju revisi UU tentang ormas, disesuaikan dengan Perppu ormas.

Partai yang menyetujui adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem dan Partai Hanura.

Wiranto yang pertama kali mengumumkan bahwa pemerintah mengeluarkan perppu ormas, mengingatkan bahwa pemmerintah punya tujuan baik, sehingga mengeluarkan perppu tersebut.

Baca: Wiranto Jelaskan Alasan Indeks Demokrasi Indonesia Merosot

Salah satunya menurut Wiranto, adalah menjaga ideologi Pancasila, dari ancaman apapun.

"Kita ingin mengamankan ideologi negara kita, dari ancaman terstruktur dan terorganisir," tegasnya.

"Kita selesaikan semua ke proses hukum, tidak ada kesewenangan, tidak ada pemaksaan, tapi semuanya ssadar bahwa kita negara hukum, negara demokrasi, mari kita hormati proses itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini