TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menerima siapapun yang melapor terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilu.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, pihaknya wajib menindaklanjuti laporan yang masuk dengan syarat sudah teregistrasi.
"Kami secara kelembagaan akan menerima siapa yang lapor ke Bawaslu. Kalau laporan sudah masuk dan teregistrasi kami punya kewajiban menindaklanjuti," kata Ratna dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: 4 Fakta Terduga Teroris di Ponorogo, Kronologi Hingga Pernyataan Keluarga
Setelah laporan masuk ke Bawaslu, menurut Ratna, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah apa yang dilaporkan sesuai fakta dan barang bukti disampaikan pelapor.
Menurutnya, proses pengkajian merupakan bagian yang sangat penting untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca: Ini 4 Curhat Irma Aulia, Mojang Bandung yang Jadi Driver Ojek Online
"Saya kira proses pengkajian ini penting untuk sampai masuk kesimpulan apakah laporan itu benar atau sebaliknya," tuturnya.