News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetap Hadirkan Setya Novanto di Sidang e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto  sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.

Ini menyusul Setya Novanto yang dua kali berturut-turut mangkir dalam sidang proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, panggilan pertama pada 9 Oktober 2017 Setya Novanto m‎angkir dalam sidang lanjutan Andi Narogong karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Panggilan kedua pada 20 Oktober 2017, Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tidak bisa ditinggalkan.‎

Baca: Jangan Berpikir KPK Bisa Dibubarkan

Saat disinggung, apakah KPK akan meminta ketetapan majelis hakim untuk memanggil paksa Setya Novanto jika kembali mangkir, Basaria enggan terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini