Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjawab normatif terkait keputusan pemerintah yang menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Dirinya lebih memilih mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Ya sudah diputuskan begitu, kita ikuti aja," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) kemarin.
Agus juga tidak mengomentari lebih jauh mengenai penundaan pembentukan Densus Tipikor Polri itu.
Baca: Bahas DKI, Anies Temui Presiden Hari ini
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas internal membahas mengenai usulan detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Seusai ratas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa hasilnya usulan tersebut ditunda.
"Kesimpulannya, usulan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda," ujar Wiranto, Selasa (24/10/2017) kemarin.
Wiranto menjelaskan, alasan penundaan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang mengemuka di dalam rapat terbatas itu, misalnya mengenai koordinasi anterlembaga terkait.