News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sebagai Pejabat Publik, Setnov Harus Penuhi Panggilan Sidang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT PUTUSAN HAKIM - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai pejabat publik, Ketua DPR Setya Novanto harus menjadi contoh yang baik bagi publik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.

Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa menghindari lagi dengan alasan yang tidak jelas setelah dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit.

"Sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus menjadi contoh yang baik. Dia tidak bisa menghindari panggilan KPK dengan alasan yang tidak jelas," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Baca: Sejumlah Fraksi Akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan

"Dia harus mematuhi panggilan KPK," ujarnya.

Demikian pula KPK, menurutnya, harus mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang diduga bermasalah tanpa pandang bulu.

Karena kata dia, kehadiran KPK adalah untuk menutup kelemahan semacam ini.

Baca: Enam Topik yang Dibahas Anies-Sandi saat Bertemu Jokowi di Istana

Karena itu tegas dia, KPK bisa menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memanggil paksa Setya Novanto bila tak kunjung memenuhi panggilan sidang Tipikor untuk kasus e-KTP.

Diketahui, KPK memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.

"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini