News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staff Hukum hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK hari ini, Rabu (25/10/2017) mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi di kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Dua saksi tersebut yakni ‎Jefry, staff bagian hukum Pemerintah Kota Banjarmasin dan Subhan Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dua saksi, Jefry dan Subhan Yaumil diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah‎.

Selain memeriksa dua saksi, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (M) guna mendalami soal sumber uang suap yang diberikan pada DPRD Banjarmasin.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi perihal sumber dana yang diduga diberikan oleh Dirut PDAM pada pihak DPRD Banjarmasin. Mereka yakni Imam Purnama, pihak swasta dan Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.

Termasuk Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat juga diperiksa untuk tersangka ‎Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

Baca: Korupsi Kian Masif, KPK Minta Kerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Diintensifkan

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini