LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK hari ini, Rabu (25/10/2017) mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi di kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.
Dua saksi tersebut yakni Jefry, staff bagian hukum Pemerintah Kota Banjarmasin dan Subhan Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Dua saksi, Jefry dan Subhan Yaumil diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa dua saksi, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (M) guna mendalami soal sumber uang suap yang diberikan pada DPRD Banjarmasin.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi perihal sumber dana yang diduga diberikan oleh Dirut PDAM pada pihak DPRD Banjarmasin. Mereka yakni Imam Purnama, pihak swasta dan Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.
Termasuk Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat juga diperiksa untuk tersangka Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin pada Selasa (24/10/2017) kemarin.
Baca: Korupsi Kian Masif, KPK Minta Kerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Diintensifkan
Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Tarsis.
Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.