Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk pengedar narkotika bernama 'Magic Mushroom' di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Jayagiri, Lembang, Bandung Barat, Rabu (25/10/2017).
Tersangka yang bernama Eddy Haryono memasarkan produk memabukan tersebut melalui media sosial.
Baca: Try Sutrisno Setuju Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan, identifikasi, dan berpura-pura membeli via daring.
Dari cara tersebut, kemudian polisi melakukan penggledahan di rumah tersangka dan mengamankan barang bukti mentah pembuat Jamur magic mushroom.
Jamur tersebut masuk dalam narkotika golongan 1.
Baca: Korban Tewas Akibat Kebakaran Gudang Petasan di Tangerang Bertambah Jadi 47 Orang
"Dia sudah jualan setahun lebih. Pengiriman ke Banjarmasin, Bali, Surabaya, Jakarta dan sekitar Bandung," ujar Eko di Direktorat IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2017).
Jamur tersebut dipasarkan oleh secara online dengan harga Rp 95 ribu per kemasannya.
Dalam satu tahun, Eddy menjual sekitar 1000 bungkus jamur matang yang digoreng. Ditemukan 47,5 kg bahan matang magic mushroom yang sudah dikemas dalam plastik berlogo 'snack good'.
Baca: Istri Bupati Nganjuk Sementara Lolos Dari Jeratan Hukum KPK
Dampak penggunaan jamur ini menurut Eko mulai dari pusing, senyum, ketawa tanpa terkontrol dan kehilangan fokus.
"Perintah otak gak jalan, gak fokus bicara, sensitivitas meningkat, paling parah itu perasaan depresi atau takut berlebih," ungkap Eko.
Akibat perbuatannya tersangka pun terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau pidana mati maksimal seumur hidup.