TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi positif sikap DPR yang secara mayoritas suara menginginkan Perppu tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.
Presiden pun menanggapi suara-suara yang ingin agar Undang-Undang tentang Ormas tersebut direvisi kembali.
Baca: PT API Kolaborasikan Penyediaan Jasa Akses Internet
Namun, Jokowi mengingatkan revisi kembali UU Ormas itu dilakukan harus sesuai mekanisme yang ada di DPR, misalnya dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Baca: Bassis Slank Diyakinkan Temannya Untuk Manggung di Poso
Simak videonya di atas.(*)