TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta melakukan audensi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka ditemui langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri usai pertemuan mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas permasalahan dualisme di tubuh PPP.
"Diterima sangat terbuka dengan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), sampai kami membicarakan masalah yang strategis sungguh-sungguh begitu terbuka baik hukum maupun politis," kata Djafar kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM membuka peluang memberikan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan pada Djan Faridz, bila ada keputusan tetap dari pengadilan.
Baca: UMP DKI Disarankan Sebesar Rp 3,6 Juta
Dimana PPP Djan Faridz saat ini tengah mengajukan kasasi soal dualisme keputusan di internal PPP.
"Pak menteri dengan semangat dan kapasitasnya tetap memberikan peluang dalam proses ini dan apabila nanti keputusan sebentar lagi di Kasasi dimenangkan oleh kami," kata Djafar.
"Jadi peluang besar kita akan mendapat SK sangat terbuka lebar dan misahan dalam waktu yang tidak lama akan ada perubahan yang sangat strategis bagi PPP kedepan," ujarnya.
Sementara terkait kubu Romahurmuziy yang mendaftarkan PPP sebagai calon peserta pemilu 2019, pihaknya tidak mempermasalahkan.
Pasalnya, apabila ada SK Kemenkumhan kepada Djan Faridz, maka pendaftaran itu akan diteruskan oleh pihaknya.
"Engga ada masalah, KPU kan sudah bertemu dengan DPP Djan Faridz. Nah untuk sementara pendaftaran itu diwakilkan oleh kubu sebelah karena ada kolom SK Menkumham. Tapi ketika ada keputusan dalam waktu dekat ini maka tentu tinggal ada pergeseran pengurus baik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota itu yang disampaikan kesepakatan kpu dan bawaslu. Kami tinggal melanjutkan tahapan yang ada saja," katanya.
Diketahui pengurus DPP PPP saat ini ada dualisme kepengurusan, yakni antara Djan Faridz dan Romahurmuziy. Kepengurusan ini tengah dibawa ke meja hijau dan tengah berada di tingkat kasasi.