TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengancam akan mengeluarkan petisi politik.
Hal itu dilakukan jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Pemerintah berjanji melakukan revisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.
"Kan sudah ada pernyataan Pak Jokowi bahwa Pemerintah membuka diri juga untuk menerima kritik dan revisi. Jadi menurut saya tak perlu diragukan komitmen tersebut," kata Ace saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (26/10/2017).
Baca: Kemlu Tegaskan Korban Crane Dapat Kompensasi dari Pemerintah Arab Saudi
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan revisi UU Ormas sudah menjadi pembicaraan pada saat forum lobi dalam rapat pripurna kemarin.
"Sekarang kan sedang reses jadi tidak bisa langsung dibahas. Pembicaraan tentang revisinya harus pada masa sidang," kata Ace.
Menurutnya, meskipun Golkar mendukung pengesahan UU Ormas, tetap akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan sudah mempersiapkan isu-isu yang perlu disempurnakan.
"Namun terkait dengan keharusan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kedaulatan NKRI, itu harga mati. Tidak bisa direvisi," katanya.
Dirinya hanya berharap pembahasannya tidak terlalu lama sehingga penyempurnaannya dapat segera diselesaikan dengan cepat.
Diberitakan sebelumnya, SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.
"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu (25/10/2017).
"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," katanya.
Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap terlalu mudah mengingkari janjinya sehingga SBY menganggapnya tak bisa lagi dipercaya.
"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tutur SBY.
SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang berat.
Namun, Presiden ke-6 RI itu masih percaya bahwa pemerintah tidak akan mengingkari janji.
"Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.
Baca: Dapat Gelar Profesor Terorisme, Bukti Tito Bukan Hanya Ahli Dalam Teori
SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu direvisi. Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana.
Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu Ormas. Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum tentu ada revisi UU.
"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujar politisi kelahiran Pacitan, Jawa Timur itu.
Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.