Mayoritas fraksi di DPR, Perppu tersebut disetujui.
Dalam waktu dekat, aturan-aturan yang ada dalam perppu tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembuaran ormas, akan disahkan dengan cara dimasukan ke dalam UU ormas.
Jika ada yang tidak terima dengam sejumlah poin yang ada di perppu ormas, Try Sutrisno menyarankan pihak yang tidak terima untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Namun yang terpenting menurutnya semua pihak harus tetap menyadari bahwa NKRI harus tetap dijaga.
"Silahkan saja, itu bisa disempurnakan, yang penting kewaspadaan," katanya.
Baca tanpa iklan